Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Catherine Wilson. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Catherine Wilson digerebek di kediamannya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menemukan dua paket sabu di plastik kecil dari penangkapan tersebut. 

Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya permohonan rehabilitasi untuk aktris Catherine Wilson dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Memang betul ada, pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi," kata Yusri di kantornya, Senin (21/7/2020) malam, dikutip dari Suara.com seperti diberitakan Antara.

Baca Juga:
Catherine Wilson Mengaku Pakai Narkoba Baru 3 Bulan

Nantinya, Polda Metro Jaya akan meneruskan permohonan tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk dilakukan assessment.

"Silahkan saja, nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana di terima atau tidak, itu keputusan dari BNNK," ujarnya.

Baca Juga:
Tes Urine Catherine Wilson Hasilnya Positif Narkoba

Menurut Yusri, proses penyidikan kasus tersebut tidak dipengaruhi diterima atau ditolaknya permohonan rehabilitasi. Dia memastikan penyidikan kasus yang menjerat Catherine Wilson akan terus berjalan.

"Tapi tetap proses penyidikan tetap berjalan," katanya. [Yazir Farouk]

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Catherine Wilson Resmi Jadi Tersangka

Load More