Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

Matamata.com - Lantaran tindak asusila dan suap yang menjeratnya, Saipul Jamil sudah empat tahun mendekam di Lapas Cipinang. Kondisi mantan suami Dewi Perssik itu dilaporkan sehat di tengah pandemi virus corona saat ini. 

"Ya yang saya tahu terakhir dari petugas Lapas Cipinang dia (Saipul Jamil) sehat wal afiat," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Halim Darmawan saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Dibentak Suami Gara-gara Bahas Saipul Jamil, Dewi Perssik Mewek

Diungkap kuasa hukum, Saipul Jamil juga terlihat berperilaku baik di lapas. Meski tak bisa bertemu langsung, ia mendapat laporan dari petugas di sana pekan lalu saat berkunjung untuk urusan lain.

"Dia juga berperilaku dengan baik. Emang nggak ketemu langsung tapi dapat kabar dari petugas," lanjutnya.

Saipul Jamil menjalani sidang kasus penyuapan terhadap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). [suara.com/Ismail]

Saipul Jamil tak meminta bantuan untuk melakukan upaya hukum apapun sejak mendapat putusan. Dia nilai sudah pasrah dan ikhlas menjalani hukumannya. 

Baca Juga:
4 Momen Saipul Jamil Dijenguk Rekan Seleb, Perubahannya Manglingi

"Yaa sampai saat ini dia belum cari saya untuk upaya hukum, entah itu banding maupaun kasasi, mungkin sudah (ikhlas)," pungkasnya.

Saipul Jamil (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Meski demikian, Saipul Jamil sempat kecewa tak mendapat jatah bebas bersyarat karena pandemi COVID-19. Pasalnya dia dianggap secara prosedur tak memenuhi syarat.

"Yah pasti ada kecewa yaa (Saipul Jamil), karena kan dia punya hak masing-masing setiap perlakuan di muka hukum sama nggak ada yang beda," kata kuasa hukum. 

Baca Juga:
Main Tik Tok Sama Irma Darmawangsa, Postur Tubuh Saipul Jamil Disorot

Atas kasus asusila yang menyeret namanya 2016 silam, Saipul Jamil divonis lima tahun penjara. Usai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta, hukuman Saiful ditambah tiga tahun lagi. 

Load More