Linda Rahmadanti | MataMata.com
Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Dwi Sasono mengaku sangat merindukan anak dan istrinya usai tiga bulan menjalani rehabilitasi.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy. 

"Tadi usai proses pelimpahan, Mas Dwi pesan kalau dia kangen sama keluarga," kata Aris Marasabessy usai dampingi Dwi Sasono, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Dwi Sasono Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Merasa sangat bersalah atas perbuatannya, Dwi Sasono kini hanya bisa ikhlas menjalani proses hukum.

Kenangan Widi Mulia dan Dwi Sasono saat liburan (Instagram @widimulia)

"Dia sangat merindukan anak-anak dan istrinya. Tapi ini proses yang harus dijalani maka beliau (Dwi Sasono) iklhas," tutur Aris Marasabessy.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram.

Baca Juga:
Kasus Dilimpahkan ke Kejari, Dwi Sasono Dikembalikan ke RSKO

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.

Atas perbuatannya, Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Herwanto)

Baca Juga:
Lewat Sambungan Telepon, Dwi Sasono Semangati Anak Rilis Lagu

Load More