Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rey Utami (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Rey Utami kini rencananya akan mengajukan pembebasan bersyarat atas kasus vlog ikan asin yang menjeratnya. 

"Belum (baru rencana) tapi akan ajukan pembebasan bersyarat," ujar kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Rihat Hutabarat kepada Matamata.com, Rabu (26/8/2020).

Alasannya, saat ini Rey Utami sudah memasuki 2/3 dari masa hukumannya. Sebabnya, melalui kuasa hukumnya, ia sedang mengurus permohonan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:
Terungkap Penyebab Rumah Tangga Pablo Benua dan Rey Utami Retak

Rey Utami dan Pablo Benua usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat, sudah dua pertiga hukuman. Jadi lagi ini.. cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ujar Rihat.

Kini pihaknya sedang melengkapi persyaratan dokumen pengajuan tersebut. Rihat juga menjelaskan beberapa syarat yang diperlukan.

"Banyak syarat, contohnya berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira-kira gitu lah. Ya ini lagi ada beberapa yang harus dilengkapi," kata Rihat menjelaskan.

Baca Juga:
Benarkah Rey Utami Beri Sinyal Bakal Gugat Cerai Pablo Benua usai Bebas?

"Pertama ke kalapas dulu, setelahnya dirjen bagian pemasyarakatan kan, nanti saya kabarin. Kalau sudah diajukan dan dikabulkan permohonannya nanti dikabarin," sambungnya.

Setali tiga uang dengan Rey Utami, Pablo Benua juga diusahakan akan mendapatkan kebebasan bersyarat. 

Bedanya, Pablo Benua mengajukan pembebasan bersyarat lewat program asimilasi covid-19 kemkumham karena belum menjalani 3/4 masa penahanan. 

Baca Juga:
Terkuak, Isu Cerai Rey Utami dan Pablo Benua Ada Kaitannya dengan Materi?

"Sama Pablo juga. Tapi kalau Pablo berdasar program asimilasi covid itu, karena Pablo belum dua per tiga hukuman," kata Rihat.

Sebelumnya, Rey Utami dan Pablo Benua juga membuat kabar tak kalah menghebohkan. Di balik jeruji besi, Rey berencana untuk menggugat cerai Pablo.

Bahkan menurut Razman Arif Nasution, bila sudah bebas dari penjara, Rey Utami akan langsung mengajukan gugatan cerai terhadap Pablo Benua.

Baca Juga:
Curhat soal Rumah Tangga, Rey Utami: Berikanlah Perlindungan

Seperti diketahui, Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar harus menjalani vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.

Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Suara.com]

Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Galih ketika itu divonis lebih berat yakni 2 tahun 3 bulan.

Ketikanya dibui karena membuat konten YouTube yang di dalam isinya, Galih Ginanjar menyebut kelamin mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau seperti ikan asin.

Load More