Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vicky Prasetyo didampingi adik saat akan digelandang ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Dari sidang yang berlangsung pada, Rabu (26/8), pengacara Vicky Prasetyo menilai jika UU ITE yang disangkakan ke kliennya tidak terbukti. 

Hal tersebut berawal saat Angel Lelga memberikan kesaksiannya mengenai siapa pelaku penyebar video penggerebekan di televisi yang menjadi barang buktinya. 

Angel Lelga (Suara.com/Alfian Winanto)

Mengejutkannya, Angel Lelga mengaku tak tahu siapa yang membuat video tersebut. 

Baca Juga:
Lihat Video Angel Lelga dan Fiki Alman di Kamar, Ibu Vicky Prasetyo Nangis

"Ada memang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkaitan dengan tuduhan Vicky mendistribusikan, menyebarkan, mentransmisikan, ke dalam media elektronik," kata pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

Aktris Angel Lelga saat menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan (Angel Lelga). Bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video. Padahal tadi sudah ditayangkan oleh jaksa dalam alat bukti, bahwa tayangan itu dibuat oleh Trans TV, Trans Media Group, acara di Insert," jelas Ramdan.

Angel Lelga kemudian akhirnya mengakui kalau penyebar video penggerebakan tersebut dari Trans TV.

Baca Juga:
Dianggap sebagai Pembelaan, Bantahan Vicky Prasetyo Ditolak Hakim

"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia jawab, 'oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya, dan sebagainya’," sambung Ramdan Alamsyah.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo mencecar Angel Lelga mengapa tak melaporkan media yang menayangkan video pengerebekan tersebut. 

"Kita tanya lagi, kenapa kalau kamu merasa difitnah di situ, dicemarkan di situ, kamu tidak bikin surat kepada media untuk protes, untuk menurunkan kata dia via telepon saja cukup," ucap Ramdan Alamsyah.

Baca Juga:
Berseteru, Begini Momen Pertemuan Angel Lelga dan Keluarga Vicky Prasetyo

Bahkan dalam sidang menurut Ramdan, Angel Lelga mengaku protes dengan tayangan tersebut karena narasi.

"Bukan dia (Vicky Prasetyo) yang membuat, bahkan dijawab oleh saudari Angel. 'Saya protes karena narasinya.' Protes kepada siapa, ternyata pada produser," kata Ramdan.

Dari keterangan tersebut, Ramdan Alamsyah menilai Vicky Prasetyo terbebas dari undang-undang ITE yang dipasalkannya.

Baca Juga:
Kaget Anak Dipenjarakan Angel Lelga, Ibu Vicky Prasetyo Pulang ke Indonesia

"Karena dalam tayangan vicky bukan produsernya. Nah ini lucu pada akhirnya, jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo kami menilai sangat-sangat sumir," jelasnya.

"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo yang melanggar UU ITE. Karena dia tidak membuat, tidak mendistribusikan dan bahkan tidak melakukna editing," jelas Ramdan Alamsyah.

Ibunda Vicky Prasetyo menangis saat mengikuti sidang kasus penggrebekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hari ini, Rabu (26/8/2020) Angel Lelga kembali menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo.

Selain Angel Lelga, rencananya Fiki Alman lelaki yang digerebek di dalam kamar bareng Angel bakal menjadi saksi pada sidang Rabu (2/9/2020). (Ismail)

Load More