Linda Rahmadanti | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)
Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Jerinx tak dibawa ke Lapas Kerobokan karena tempat itu masih ditutup karena pandemi virus corona.

"Ya masih sampai sidang karena COVID kan. Selain itu, LP juga belum buka," ucap Eka.

Sementara, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana (Gendo) beserta Istri Jerinx, Nora Alexandra, dan keluarga juga mendatangi Mapolda Bali. Mereka datang untuk mendampingi Jerinx dalam proses pelimpahan.

Jerinx SID (Instagram)

Gendo -- sapaan akrab I Wayan Suardana -- mengatakan pihaknya masih berharap agar Jerinx tak ditahan.

"Harapan kami tentu saja Jerinx tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat jaksa Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx karena ini masa COVID seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Kedua juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan," kata Gendo.

Jerinx SID dijadikan sebagai tersangka terkait unggahannya di Instagram atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pernyataannya yang disoal berbunyi "IDI kacung WHO".

(Antara)

Load More