Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Bintang preman pensiun Zulfikar atau Jamal (Suara.com/Cesar)

Matamata.com - Aktor Zulfikar atau Jamal Preman Pensiun ditangkap polisi karena kasus narkoba lagi. Penangkapan Jamal bisa dibilang cukup miris lantaran dia baru selesai jalani rehabilitasi. Kembali berbaur dengan masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19, dia mengaku tergoda memakai narkoba.

"Memang agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lockdown," kata Jamal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).

Jamal, Bintang Preman Pensiun ditangkap (Suara.com/Cesar)

Jamal memang tak ada kegiatan selama pandemi Covid-19. Tak kuat melawan sugesti, dia pun kembali terjeremus ke dalam dunia narkoba.  "Dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi," ujarnya.

Baca Juga:
Zulfikar, Kang Jamal Preman Pensiun Diamankan Polisi karena Narkoba Lagi

Lewat kesempatan ini, Jamal Preman Pensiun menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga dan masyarakat. "Jangan sampai mengalami apa yang saya alami," ujarnya.

Sementara, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, Jamal, belum bisa lepas 100 persen dari narkoba meski selesai jalani rehabilitasi.

Zulfikar 'Preman Pensiun'. (Instagram/@ikang_jamal)

"Karena mungkin sudah terbiasa, atau kecanduan juga, dia pernah memakai sama teman-temannya, mungkin dia tergiur," katanya.

Baca Juga:
Zulfikar 'Preman Pensiun' Terciduk Kasus Narkoba

Jamal Preman Pensiun ditangkap di kamar kostnya, Jalan Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/8/2020) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,38 berikut alat isapnya.

Jamal dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Ini bukan kali pertama Jamal ditangkap. Pada Juli tahun lalu, dia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa. Penahanan Jamal ditangguhkan, karena dia mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. (Cesar Yudistira)

Load More