Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ernest Prakasa. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ernest Prakasa (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Lainnya kembali menyoroti kinerja KPAI yang malah mengurusi kata 'Anjay', "Emang gabut nih KPAI, yang begini-begini diurusin," komentar netizen.

Komnas PA mengeluarkan rilis untuk menghentikan penggunaan istilah "Anjay" mulai hari ini, Sabtu (29/8/2020). Karena, penggunaan istilah "Anjay" yang tidak tepat bisa dituding sebagai bentuk kekerasan verbal. Itu setelah adanya aduan Lutfi Agizal mengenai anak kecil yang menggunakan istilah Anjay ke Komisi Perlidungan Anak Indonesia atau KPAI.

Namun, Komnas PA menjelaskan bahwa penggunaan kata "Anjay perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan maknanya. Jika penggunaan kata "Anjay" sebagai bentuk pujian, kekaguman atau tidak memicu amarah subjek, maka itu dianggap hal biasa.

Komnas PA Rilis Soal Penggunaan Istilah Anjay (Instagram/@lambe_turah)

Sedangkan, penggunaan kata "Anjay" untuk merendahkan martabat seseorang bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal. Dalam kasus seperti itu, seseorang yang melontarkan kata "Anjay" bisa terkena tindak pidana.

Load More