Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ernest Prakasa. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Matamata.com - Ernest Prakasa mengomentari kata 'anjay' yang lagi dibicarakan di mana-mana setelah penggunaannya bakal dihentikan. Ini setelah aktor Lutfi Agizal melaporkan kata tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sutradara sekaligus pemain film Imperfect ini bersuara lewat akun media sosialnya baik Twitter maupun Instagram. Di Twitter ia bahkan mengicaukan kata 'Anjay' berkali-kali hingga menuai pro kontra netizen.

Ernest Prakasa [Sumarni/Suara.com]

Sementara itu, baru-baru ini Ernest Prakasa juga menyinggung kata 'Anjay' dalam postingan di akun Instagram pribadinya, @ernestprakasa.

Baca Juga:
Anggap Giring Nyalon Presiden Gimmick, Ernest Prakasa: Nggak Lucu, Brosis

Komika jebolan SUCI ini mengunggah tulisan 'Anjae!' dengan huruf kapital pada postingannya, Senin (31/8/2020). Caption yang dituliskan Ernest tak kalah menggelitik.

"Selain belum dilarang, ejaan ini juga bakal membuat kamu lebih ke-Korea-Korea-an," jelas Ernest Prakasa sambil mengacungkan jempol.

Postingan Ernest Prakasa. (Instagram/@ernestprakasa)

Sontak postingan Ernest Prakasa ini membuat netizen ngakak. Tampak beberapa rekan artis dan akun bercentang biru ikut mengomentari. Seperti Tantri Kotak yang meninggalkan emoji tertawa sampai menangis di kolom komentar.

Baca Juga:
Dipetak Kayak Kos-kosan Kutu, Rambut Jadul Ernest Prakasa Bikin Ngakak!

Ada juga yang jadi memplesetkan ucapan salam dalam Bahasa Korea jadi 'Anjaehaseyo!'. Yang harusnya 'Annyeonghaseyo'.

Netizen lain sambil ngakak sampai mengucapkan terima kasih atas ide cemerlang Ernest Prakasa itu. "Ok koh, makasi telah menyelamatkan kami dengan kata" ini."

Ernest Prakasa (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Lainnya kembali menyoroti kinerja KPAI yang malah mengurusi kata 'Anjay', "Emang gabut nih KPAI, yang begini-begini diurusin," komentar netizen.

Komnas PA mengeluarkan rilis untuk menghentikan penggunaan istilah "Anjay" mulai hari ini, Sabtu (29/8/2020). Karena, penggunaan istilah "Anjay" yang tidak tepat bisa dituding sebagai bentuk kekerasan verbal. Itu setelah adanya aduan Lutfi Agizal mengenai anak kecil yang menggunakan istilah Anjay ke Komisi Perlidungan Anak Indonesia atau KPAI.

Namun, Komnas PA menjelaskan bahwa penggunaan kata "Anjay perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan maknanya. Jika penggunaan kata "Anjay" sebagai bentuk pujian, kekaguman atau tidak memicu amarah subjek, maka itu dianggap hal biasa.

Komnas PA Rilis Soal Penggunaan Istilah Anjay (Instagram/@lambe_turah)

Sedangkan, penggunaan kata "Anjay" untuk merendahkan martabat seseorang bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal. Dalam kasus seperti itu, seseorang yang melontarkan kata "Anjay" bisa terkena tindak pidana.

Load More