Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rey Utami dan Pablo Benua (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Rey Utami dan Pablo Benua kini telah dipindahkan ke Rutan Cipinang dan Pondok Bambu. Hal ini diketahui saat tim kuasa hukum Rey dan Pablo gagal menemui kliennya di Rutan Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (3/9/2020). 

Menurut kuasa hukum mereka, Razman Arief Nasution, pemindahan disebabkan ada 41 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya reaktif Covid-19.

Pablo Benua dan Rey Utami [Matamata.com/Yuliani]

"Tadi kita nggak bisa masuk ke dalam Rutan dan komunikasi langsung. Ternyata ada sekitar 41 tahanan yang sedang reaktif corona. Sehingga semua kuasa hukum tidak bisa menjenguk," kata Razman ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Rey Utami Ajukan Pembebasan Bersyarat

"Kemudian karena posisi di dalam ada isolasi maka beberapa tahanan di bawa ke Rutan. Termasuk mereka saudara Pablo di bawa ke Rutan Cipinang dan kemudian Rey Utami ke Pondok Bambu," ujarnya lagi.

Informasi yang didapat Razman barusan, keduanya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya sepekan lalu. Kendati begitu, Razman memastikan kedua kliennya tak terpapar Covid-19. Hal itu berdasarkan pemeriksaan di Rutan Polda Metro Jaya dan di Rutan mereka ditempatkan sekarang.

Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Matamata.com]

"Sebelum keluar dicek dulu non reaktif, setelah ke sana juga dicek juga non reaktif," kata Razman.

Baca Juga:
Terungkap Penyebab Rumah Tangga Pablo Benua dan Rey Utami Retak

Dalam kasus pencemaran nama baik atau kasus vlog ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan sidang dibacakan secara virtual oleh Hakim Ketua, Agus Widodo. Dalam putusannya tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua mendapat hukuman yang berbeda-beda.

Rey Utami (Suara.com/Sumarni)

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara suaminya, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan. Sementara Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Kasus ikan asin merupakan laporan dari mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq. Putri almarhum pedangdut senior A Rafiq tak terima sang mantan menyinggung ihwal organ intimnya.

Kasus ini sempat mendapat perhatian dari masyarakat. Galih Ginanjar dinilai kelewat karena membahas urusan ranjang saat masih jadi suami Fairuz.

Fairuz A Rafiq dipuji kayak Barbie. (Instagram/@fairuzarafiq)

(Ismail)

Load More