Matamata.com - Saat gelar perkara, Jaka Hidayat eks drummber BIP mengungkapkan alasannya memakai sabu. Ia mengaku saat itu sedang kangen.
"Saya waktu itu cuma kangen-kangen aja. Karena waktu itu sudah berhenti. Terima kasih ya," kata Jaka Hidayat.
Jaka Hidayat pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia kemudian mengimbau untuk menjauhi narkotika.
"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," tuturnya.
"Apalagi teman-teman yang masih menggunakan. Tolong lah berhenti, ini tidak baik. Dan untuk kesehatan juga tidak baik," sambungnya.
Dalam keterangan kepada pihak penyidik, Jaka Hidayat mengaku menggunakan narkoba sejak 2002. Sempat berhenti, ia kemudian memakai lagi barang haram tersebut dalam dua bulan terakhir.
Jaka Hidayat ditangkap oleh Satresnarkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada 2 September 2020. Dia ditangkap saat sedang menantikan kurir berinisial NY yang ingin membawa sabu yang telah dipesannya.
Polisi mengenakan pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia pun terancam hukuman penjara lima hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Artis Berinisial RA Dibekuk Kasus Narkoba
-
Jaka Hidayat Tertangkap Kasus Narkoba, Sahabat: Nggak Kelihatan Pemakai
-
Sejak 2002, Jaka Hidayat eks Drummer BIP Sudah Pakai Sabu
-
Atas Laporan Masyarakat, Jaka Hidayat eks Drummer BIP Ditangkap
-
LIVE: Rilis Penangkapan Jaka Hidayat eks Drummer BIP Terkait Narkoba
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!