Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]
Reza Artamevia [MataMata.com/Kurniawan Mas'ud]

"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan u mengetahui darimana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yang menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.

Atas kesalahannya itu, Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 12 tahun.

"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.

Reza Artamevia (MataMata.com/Ismail)

Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Load More