Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket klip sabu seberat 0.78 gram di dompet di dalam tas milik Reza Artamevia. Sebagai informasi, Reza Artamevia ditangkap aparat kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) sore.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram ada di dompet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Penyanyi Reza Artamevia saat dirilis kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, Reza Artamevia pun kooperatif mengakui bahwa barang itu adalah miliknya. Saat dites urine, bukti lainnya pun muncul.

Baca Juga:
Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba

"Hasil tes urine positif anfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Usai penangkapan, polisi juga mengembangkan penyelidikan dengan menyambangi rumah penyanyi berusia 45 tahun itu. Kemudian, ditemukan bukti lain selain yang disebutkan di atas.

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

"Setelah itu polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan ditemukan alat hisap narkoba," jelasnya.

Baca Juga:
2 Kali Ditangkap Narkoba, Reza Artamevia: Ini Pelajaran Berharga Buat Saya

"Di dalam rumahnya yang kita temukan adalah alat hisap bong dan korek api," tutur Yusri Yunus lagi.

Dalam pemeriksaan dan pendalaman perkara, Reza Artamevia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial F.

Reza Artamevia [MataMata.com/Kurniawan Mas'ud]

"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan u mengetahui darimana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yang menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.

Atas kesalahannya itu, Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 12 tahun.

"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.

Reza Artamevia (MataMata.com/Ismail)

Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Load More