Linda Rahmadanti | MataMata.com
Mat Solar. (Suara.com/Ismail)
Mat Solar. (Internet)

Rusli lalu memberikan kuitansi kepada Mat Solar sebagai tanda bukti pembelian tanah karena tak ada akta jual beli. Rusli juga minta tanda tangan Idris untuk melegalkan.

Permasalahan muncul pada 2017-2018, saat ada pembebasan lahan untuk dibangun jalan tol. Tanah yang berada di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan itu hendak dibayar oleh pemerintah setempat.

"Uang pembebasan tanah itu kurang lebih Rp 3,3 miliar. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya," terang Endang Hadrian.

Mat Solar jalani terapi. (Youtube/ Reynaldi Rizky)

Mat Solar tidak bisa mencairkan uang itu karena tidak ada akta jual beli. Selanjutnya Idris dituduh melakukan dugaan penggelapan dan penipuan. Ia dijebloskan ke penjara oleh pihak Mat Solar.

"Buat bisa bebas, Idris diminta tanda tangan akta jual beli. Akhirnya, dilakukanlah tanda tanda tangan akta jual beli di tengah masa tahanan, bukan ditandatangani dihadapan PPAT," ucapnya.

Tapi, uang tersebut tidak bisa dicairkan, Idris diharuskan membuat surat perjanjian perdamaian. Ia menolaknya dan membuat Mat Solar tidak terima, akhirnya menjebloskan kembali Idris ke penjara.

Mat Solar pernah mati suri. (Suara.com/Ismail)

"Tapi dalam dakwaan, Pak Idris diduga menjual tanah Mat Solar kepada Herman seluas 50 meter persegi," ungkap Endang Hadrian.

"Padahal tanah itu sudah dijual Idris kepada Herman dengan girik C.60 tahun 2017 lalu . Ini kan yang janggal," imbuhnya.

Load More