Matamata.com - Putra penyanyi Oddie Agam dan Chintami Atmanegara, Dio Alit Utama dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seorang perempuan bernama Deanni Ivanda telah dibenarkan oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata
"Jadi benar pada 8 Agustus 2020 saudari pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan, Pasal 351 KUHP. Kasus terjadi di Jalan Jamrud 5 No. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ungkap Ricky, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).
Menurut Ricky, korban sekaligus pelapor datang ke Polres Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Pertama pada 31 Juli 2020 yang mana korban langsung melakukan visum. Deanny Ivanda resmi melaporkan Dio Alit Utama selang satu minggu setelahnya.
"Sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, yaitu pada 31 Juli 2020. Dia datang ke sini, kita lakukan visum namun beliau langsung pulang. Sehingga baru pada 8 Agustus membuat laporan polisi ke Polres," jelas Ricky Pranata.
Atas kasus ini, polisi tengah melakukan penyidikan dan akan memanggil para saksi dalam waktu dekat. "Jadi untuk kasus ini sendiri kami sudah melaksanakan pemeriksaan. Kami sudah mengagendakan memanggil korban atau pelapor sendiri. Kami sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan," sambungnya.
Rencananya pemeriksaan saksi akan dilaksanakan secara marathon. Sedangkan saat ini pihak polisi masih terus menunggu untuk hasil visum.
"Untuk saksi-saksi ke depan akan kami periksakan secara marathon. Kemudian untuk hasil visum kita masih menunggu dari rumah sakit,"
Putra Chintami Atamanegara terancam hukuman empat tahun penjara dari hasil laporan. "Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya. Ancamannya 4 tahun," tuturnya.
Sebelumnya beredar kabar putra Chintami Atmanegara, Dio Alit Utama telah menganiaya seorang perempuan bernama Deanni Ivanda. Kabar tersebut diketahui melalui unggahan video akun gosip @lambe_turah. Dalam unggahan tersebut pengacara Deanni, Fadel Hasibuan membeberkan kronologi penganiayaan yang terjadi di kediaman Chintami tersebut.
"Kejadian ini bertempat di kediaman Chintami Atmanegara, korban ini kan sebenarnya tinggal di kediaman Chintami, kemudian korban diusir karena ya mungkin ada ketidaknyamanan di antara mereka," jelas Fadel.
Fadel juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Jumat sore, 31 Juli 2020 dalam video itu.
"Itu kejadian pada 31 Juli 2020, sekitar jam 16.00 WIB. Nah pas tanggal 31 Juli 2020, korban ini dianiaya oleh Dio Alif Utama, anaknya Chintami Atmanegara," tuturnya. [Ismail]
Berita Terkait
-
'Aku Gak Sendirian', Wanita Ini Peluk hingga Pegang Pipi Ivan Gunawan: Ini Orang Baik
-
Satria Mahathir Ditangkap Polisi atas Dugaan Ikut Menganiaya Anak Anggota DPRD Kepri yang Masih di Bawah Umur
-
Pierre Gruno Jadi Tersangka usai Aniaya Lansia, Kebawa Peran Antagonis di Sinetron?
-
Aktor Senior Pierre Gruno Dipolisikan atas Dugaan Menganiaya Lansia di Bar
-
Kevin Hillers Ungkap Bukti Kebohongan Siska Khair: Untuk Menggiring Opini Publik
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo