Matamata.com - Pada hari ini, Kamis (10/9/2020), sidang perdana Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sidang itu dihelat secara online dan ditayangkan di YouTube PN Denpasar. Drummer Superman is Dead ini hadir mengenakan kaos berwarna hitam dan menutupi sebagian wajahnya dengan masker sekira pukul 09.15 WIB.
Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan terhadap terdakwa Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sang musisi ditemani 12 kuasa hukum dalam sidangnya kali ini.
Sidang baru saja dimulai, namun Jerinx SID sudah menyampaikan keberatan terkait sidang yang digelar secara daring.
Baca Juga:
Di-DM Oknum Doakan Jerinx SID Dihukum Mati, Istri: Suami Saya Bukan Teroris
“Maaf yang mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair,” kata Jerinx SID dalam sidang. “Jadi saya mohon sidang ini ditunda atau sidang dilakukan secara langsung, tatap muka,” imbuhnya.
Mengingat ini sebagai upaya pencegahan terhadap paparan virus corona atau COVID-19, permintaan itu lalu ditolak majelis hakim. Keberatan Jerinx SID yang ditolak majelis hakim membuat persidangan dilanjutkan.
Namun suami Nora Alexandra itu tetap kukuh akan pendiriannya. “Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang,” tegas Jerinx SID.
Baca Juga:
Komentari Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: Memenjarakan Bukan Solusi
Jerinx SID membuktikan pendiriannya tersebut. Ia walk out saat majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan. Bukan hanya sang musisi, kepergiannya juga diikuti 12 pengacara yang mendampingi. Sidang perdana kasus dugaan pencemaran Jerinx SID terhadap IDI pun ditunda 15 menit karena Jerinx walk out.
Kasus Jerinx SID bermula saat ia mengunggah postingan di Instagram yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi. Tak pelak lagi ini menimbulkan pro kontra sampai beberapa anggota IDI merasa terhina dengan postingan tersebut.
Dikatakan Jerinx SID, ia mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik dan telah meminta maaf atas hal tersebut. Kendati begitu, laporan kepada Jerinx ke Polda Bali tetap dilanjutkan. Akibat perbuatannya, Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020. Ia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Rena Pangesti]
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar