Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Pada hari ini, Kamis (10/9/2020), sidang perdana Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sidang itu dihelat secara online dan ditayangkan di YouTube PN Denpasar. Drummer Superman is Dead ini hadir mengenakan kaos berwarna hitam dan menutupi sebagian wajahnya dengan masker sekira pukul 09.15 WIB. 

Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan terhadap terdakwa Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sang musisi ditemani 12 kuasa hukum dalam sidangnya kali ini. 

Jerinx ditahan Polda Bali. (ist)

Sidang baru saja dimulai, namun Jerinx SID sudah menyampaikan keberatan terkait sidang yang digelar secara daring.

Baca Juga:
Di-DM Oknum Doakan Jerinx SID Dihukum Mati, Istri: Suami Saya Bukan Teroris

“Maaf yang mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair,” kata Jerinx SID dalam sidang. “Jadi saya mohon sidang ini ditunda atau sidang dilakukan secara langsung, tatap muka,” imbuhnya.

Mengingat ini sebagai upaya pencegahan terhadap paparan virus corona atau COVID-19, permintaan itu lalu ditolak majelis hakim. Keberatan Jerinx SID yang ditolak majelis hakim membuat persidangan dilanjutkan. 

Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Namun suami Nora Alexandra itu tetap kukuh akan pendiriannya. “Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang,” tegas Jerinx SID.

Baca Juga:
Komentari Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: Memenjarakan Bukan Solusi

Jerinx SID membuktikan pendiriannya tersebut. Ia walk out saat majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan. Bukan hanya sang musisi, kepergiannya juga diikuti 12 pengacara yang mendampingi. Sidang perdana kasus dugaan pencemaran Jerinx SID terhadap IDI pun ditunda 15 menit karena Jerinx walk out. 

Kasus Jerinx SID bermula saat ia mengunggah postingan di Instagram yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi. Tak pelak lagi ini menimbulkan pro kontra sampai beberapa anggota IDI merasa terhina dengan postingan tersebut.

Jerinx SID (Instagram)

Dikatakan Jerinx SID, ia mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik dan telah meminta maaf atas hal tersebut. Kendati begitu, laporan kepada Jerinx ke Polda Bali tetap dilanjutkan. Akibat perbuatannya, Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020. Ia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Rena Pangesti]

Load More