Matamata.com - Jerinx SID walkout alias keluar dari sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis lalu (10/9/2020). Kuasa hukum menyebut hal itu karena pihaknya keberatan sidang digelar secara online.
"Jerinx berpendapat kalau itu merenggut haknya sebagai terdakwa, kami juga memberikan argumentasi sebagaimana surat yang sudah kami kirimkan ke PN Denpasar. Dari pendapat kami sidang online bertentangan dengan UU, baik UU kehakiman maupun KUHAP kan memang terdakwa wajib dihadirkan (fisik) ke persidangan," ujar Wayah Gendo Suardana saat dihubungi Kamis (10/9/2020).
Menurutnya, alasan pandemi tidak bisa dibenarkan. Sebab, yang tidak ditahan pun belum tentu terjamin kesehatannya.
Baca Juga:
Keberatan Sidang Perdana Digelar Online, Jerinx SID Putuskan Walk Out!
"Kalaupun hakim menggunakan alasan pandemi dan menggunakan adanya MOU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham, bahwa sidang pidana terhadap terdakwa yang ditahan itu dilakukan dengan online, sementara yang tidak dilakukan penahanan dihadirkan tatap muka langsung. Katanya untuk menjamin kesehatan, justru kami melihatnya kontradiktif," jelasnya.
Jerinx pun berkeyakinan harus hadir di sidang secara fisik. Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu merasa ketetapan itu tak berlaku padanya.
"Itu kan surat kerjasama antara tiga lembaga. Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham, itu kerjasama telekonfrensi antara mereka, jadi yaa itu mengikat mereka. Nah terdakwa dan penasihat hukum itu kan tidak diikat," katanya menjelaskan.
Baca Juga:
Di-DM Oknum Doakan Jerinx SID Dihukum Mati, Istri: Suami Saya Bukan Teroris
Saat jaksa hendak membacakan dakwaan, Jerinx SID meninggalkan ruangan sidang. Diikuti 12 pengacara yang mendampinginya. Kendati Jerinx SID sebagai terdakwa meninggalkan sidang, jaksa tetap membacakan dakwaannya.
"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagai informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina.
Baca Juga:
Komentari Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: Memenjarakan Bukan Solusi
Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."
Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Kini Pisah Ranjang, Ruben Onsu Pernah Keluhkan Sikap Sarwendah: Saya Paling Bete
-
Kini Pisah Rumah dengan Sarwendah, Ruben Onsu Sempat Akui Rumah Tangganya Tak Selalu Harmonis
-
Pisah Rumah dengan Ruben Onsu, Sarwendah Ditemani Betrand Peto dan Jordi Onsu di Rumah Sakit
-
Rumah Tangga Dikabarkan Bermasalah, Sarwendah Akui Sudah Dua Bulan Tinggal di Rumah Adik
-
Dengan Suara Gemetar, Sarwendah Buka Suara Soal Gugatan ke Ruben Onsu
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!