Matamata.com - Juni lalu, Ruben Onsu kalah dalam hal perebutan merek dagang usaha kuliner Geprek Bensu karena gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga kini, merek dagang tersebut masih belum diubahnya. Menanggapi hal ini, pihak tergugat, yakni Benny Sujono, melalui kuasa hukumnya menyayangkan hal tersebut.
"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," ujar kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, kepada Suara.com, Jumat (11/9/2020).
Pihaknya menyayangkan pergerakan Kemkumham yang lambat mengeksekusi. Padahal, lazimnya dua minggu usai putusan merek dagang yang kalah gugat harus segera mengganti atau dihapuskan.
"Lazimnya Kemkumham itu selalu hapus mencoret nama yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Pengalaman yang saya dengar tidak lebih dua minggu harusnya udah tutup. Kami sampai sekarang belum ada pergerakan," jelasnya.
Eddie tak mau menduga-duga kenapa eksekusi belum juga dilaksanakan. Yang jelas, bukan karena pandemi menurutnya.
"Apa karena pandemi, nggak juga kan, panggilan-panggilan begitu gencar terhadap kami. Upaya damai sudah datang, melalui komisi banding kami juga datang. Kalau alasan pandemi tidak mungkin , ada sesuatu kami pun tidak mengerti," imbuhnya.
Tak hanya diam, pihaknya juga sudah mengirimkan surat keluhan ke Kemkumham sebanyak empat kali. Kini ia berharap eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Saya sudah empat kali suratin Kemkumham supaya ini (merek dagang Ruben Onsu) dicoret. Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peringatan ke Kemkumham supaya itu dihapus dalam 1x8 hari," tuturnya.
Kemudian, pada gugatan Ruben lainnya, yakni soal kemasan produk, Geprek Bensu kembali kalah. Namun, pihak Ruben maupun Jordi Onsu tak hadir dalam sidang tersebut.
"Tanggal 8 kemarin harusnya mereka hadir tapi mangkir, tidak hadir dan menurut informasi tanggal 15 lagi, kalau tidak ya eksekusi paksa di lapangan," tuturnya.
Diketahui, suami Sarwendah itu baru saja kalah lagi di desain kemasan makanan, masih dengan rival yang sama, pemilik I Am Geprek Bensu, Benny Sujono.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan 8 September 2020. Pertimbangannya, kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017. Sementara Ruben, baru mendaftarkannya pada 20 Juli 2018.
Sebelumnya pada gugatan awal terkait merek, surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Berita Terkait
-
Ruben Onsu Batal Berangkat Haji karena Visa Furoda, Tetap Ikhlas dan Serahkan pada Kehendak Allah
-
42 Tahun Terpisah, Ruben Onsu Akhirnya Dipertemukan Kembali dengan Keluarga Arab dari Pihak Ibunda
-
Ruben Onsu Ungkap Kisah Hijrah dan Doa yang Selalu Dipanjatkan Sejak Menjadi Mualaf: Saya Hanya Ingin Ketenteraman Batin
-
Betrand Peto Rindukan Kebersamaan Keluarga, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Kompak untuk Hadiri Turnamen Mini Soccer
-
Ruben Onsu Siap Jalani Ibadah Haji: Klarifikasi Soal Biaya Fantastis dan Status Mualaf
Terpopuler
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season