Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram)
Jerinx SID di Polda Bali. [Instagram]

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, Jerinx mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina.

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan.

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

Load More