Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram)

Matamata.com - Jerinx SID membuat heboh lantaran aksinya walkout dari sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (10/9/2020). Kuasa hukum Jerinx pun menegaskan kliennya bukan ancaman sehingga ditakutkan kehadirannya.

"Jaksa menggunakan undang-undang keselamatan dan perlindungan saksi serta peserta sidang lain. Kan itu nggak masuk akal, sidang Jerinx kan bukan ancaman, tindakannya aja hanya UU ITE," kata kuasa hukum Jerinx, Wayah ‘Gendo’ Suardana saat dihubungi Kamis (10/9/2020).

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Ia juga membandingkan dengan kasus serupa di Singaraja. Kasus ITE serupa namun terdakwa dihadirkan langsung dalam sidang, bukan melalui online.

Baca Juga:
Jerinx SID Walkout dari Sidang, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

"Bahkan belum lama ini di PN Singaraja ada kasus yang sama, terdakwanya ditahan tapi bisa sidang tatap muka," sambungnya.

Sidang online dinilai pihaknya tak efektif karena tak ada tatap muka. Apalagi terkendala sinyal.

Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

"Ini kan dalam rangka mencari kebenaran materil, gimana bisa mendapatkan kebenaran materil kalau (sidang online) beberapa kali suara nggak terdengar, sinyal rusak, saat kami tunjukkan surat kuasa nggak bisa menunjukkan jelas, jaksa juga nggak bisa lihat jelas," tuturnya.

Baca Juga:
Di-DM Oknum Doakan Jerinx SID Dihukum Mati, Istri: Suami Saya Bukan Teroris

Jerinx pun walkout dari sidang karena kecewa. Sidang selanjutnya, ia pun belum bisa memastikan akan bagaimana. "Nanti kita lihat aja itu (sidang berikutnya)," pungkasnya.

Saat jaksa hendak membacakan dakwaan, Jerinx meninggalkan ruangan sidang. Diikuti 12 pengacara yang mendampinginya. Kendati Jerinx SID sebagai terdakwa meninggalkan sidang, jaksa tetap membacakan dakwaannya.

Jerinx SID di Polda Bali. [Instagram]

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:
Komentari Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: Memenjarakan Bukan Solusi

Sebagai informasi, Jerinx mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina.

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan.

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

Load More