Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rio Reifan (Yuliani/MataMata.com)

Matamata.com - Hendarsam Marantoko, Kuasa hukum Henny Mona berharap agar Rio reifan ikut diperiksa atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya ke polisi terhadap tiga akun di Instagram.

Hal ini karena dugaan kasus pencemaran nama baik itu terjadi di kolom komentar Instagram Rio Reifan. Parahnya lagi, Rio membalas komentar tersebut dengan kalimat bernada menghina Henny Mona. 

Rio Reifan dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]

"Nah ini memang kami minta kepada penyidik untuk nantinya, memeriksa dan mengusut lebih lanjut apa maksud dan tujuan RR mengomentari hal tersebut," kata Hendarsam di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Jadi Korban Body Shaming, Henny Mona Istri Rio Reifan Lapor Polisi

Dia bilang, besar kemungkinan Rio Reifan akan menjadi bahkan tersangka dalam kasus ini. 

"Nah ini potensinya bisa jadi saksi atau malah bisa ditingkatkan lebih dari pada itu," katanya menjelaskan.

Istri Rio Reifan, Henny Mona. (Matamata.com/Yuliani)

Kendati begitu, untuk saat ini Henny Mona tidak melaporkan Rio Reifan melainkan tiga akun Instagram. Pihaknya memghargai asas praduga tak bersalah dan menyerahkan kapada polisi.

Baca Juga:
Ditanya Istri Keguguran, Rio Reifan: Harusnya Jaga Kandungannya

"RR belum kita jadikan terlapor. Kita baru laporkan beberapa akun, jadi kita menunggu dan menghormati proses asas praduga tak bersalah. Apakah nanti saudara RR nanti layak untuk dijadikan sebagai saksi saja, atau ditingkatkan lebih dari pada itu," terangnya.

"Ya sebenarnya kalau kita menduga-duga ya boleh saja. Karena kalau kita lihat kepada akun yang mengomentari hal tersebut, itu akunnya ternyata aku bodong atau akun fake. Siapa yang membuat kita harus telusuri lebih lanjut," sambungnya. 

Henny Mona, istri Rio Reifan melaporkan 3 akun IG ke polisi [MataMata.com/Evi Ariska]

Henny Mona melaporkan tiga akun Instagram dengan nama @keilaaa9898, @alinegnawan, dan @thiameirliand atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/9/2020).

Laporan Henny Mona resmi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP 1759/IX/2020/PMJ RJS. Sementara pasal yang disangkakan,  Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP. (Evi Ariska)

Load More