Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Jerinx SID di Polda Bali. [Instagram]

Matamata.com - Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (22/9) Jerinx SID mempertanyakan kesalahannya kepada ketua majelis hakim. Hal tersebut lantaran jaksa membacakan ulang dakwaan Jerinx secara singkat atas permintaan majelis hakim. Diketahui, Jerinx sempat walkout pada sidang pembacaan dakwaan pekan lalu.

Namun, Jerinx SID justru protes karena dakwaannya tidak dibacakan utuh. Sebab ia mengaku tak paham dengan isi dakwaannya.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya," kata Jerinx dalam sidang virtual di YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Kembali Jalani Sidang, Jerinx SID Kena Tegur Hakim Berkali-kali

Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Jerinx SID pun tampak kesal atas dakwaan yang dibacakan. Suami Nora Alexandra ini bertanya apakah tindakannya mengancam IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," katanya protes.

Majelis Hakim menjelaskan jika Jerinx SID masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah. Bahkan suami Nora Alexandra itu masih bisa mengajukan eksepsi atau keberatan di sidang selanjutnya. 

Baca Juga:
Dokter Tirta Ajak Jerinx Maju Pilpres, Lesty Kejora Nikah Akhir Tahun?

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya (keberatan) di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Jerinx SID pun patuh pada majelis hakim. Musisi 43 tahun ini menyatakan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Sidang Jerinx SID berlangsung selama satu jam melalui virtual. Sebelumnya sidang sempat dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, juga karena Jerinx sibuk sendiri. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 29 September 2020. Agendanya pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.

Load More