Matamata.com - Tak seperti minggu lalu yang walk out, pada sidnag kali ini Jerinx SID mengikuti serangkaian acara secara penuh. Usai dakwaannya dibacakan ulang oleh jaksa, Jerinx SID itu membicarakan penangguhan penahanannya.
Sebelumnya, sejak awal penahanan, Jerinx SID sendiri sudah mengajukan penangguhan penahanan, supaya bisa melangsungkan sidang secara langsung. Bahkan, lelaki bernama asli I Gede Ari Astina itu mengusulkan untuk dihapus akun Instagram-nya apabila hal itu bisa membuat penahanannya ditangguhkan.
"Saya izin bicara yang mulia, untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus," kata Jerinx SID sebelum sidang ditutup dari YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga:
Pertanyakan Kesalahannya, Jerinx SID: Apa Saya Berpotensi Membubarkan IDI?
Hal tersebut dilakukan Jerinx sebagai jaminan dirinya. Agar suami Nora Alexandra ini tak lagi melakukan kesalahan serupa.
"Untuk memperkuat jaminan, jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete. Itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan.Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu" tuturnya.
Jerinx SID sebelumnya sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali. Namun permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca Juga:
Kembali Jalani Sidang, Jerinx SID Kena Tegur Hakim Berkali-kali
Jerinx dapat mengajukan panangguhan penahanan kembali ke majelis hakim setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Tentunya hal ini bisa dilakukan dengan menunggu respon dari majelis hakim.
"Ya. Tentang permintaan saudara itu nanti majelis akan pertimbangkan," respons majelis ketua.
Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya menghebohkan publik karena walkout di tengah sidang. Namun, dakwaan pun tetap dibacakan oleh jaksa.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina.
Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."
Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat