Matamata.com - Terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Dio Alif Utama, aktris Chintami Atmanegara telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Chintami Atmanegara, Yasmine Soerahman.
Dia mengatakan bahwa kliennya sudah memenuhi panggilan pihak penyidik. “Kita sudah jalani pemeriksaan, kan temen temen nggak setiap hari di sini kan. Jadi waktu kita periksa alhamdulillah lagi sepi,” ujar Yasmine saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) malam.
Sudah pekan lalu sang aktris diperiksa. Kini pihaknya hanya menunggu beberapa saksi tambahan lagi yang ia ajukan untuk diperiksa. "Kan untuk saksinya kalau nggak salah dari LP aja ada empat atau lima orang saksinya, dari kita juga ada tambahan saksi lagi tunggal tunggu undangan saksi berikutnya,” ungkap Yasmine.
“Belum ada (undangan panggilan), kalau di LP itu kan saya liat dari media sosial. Ditulisin atas nama Ita, Enung, Eka, kebetulan memang karyawan dari bu Cintami, Enung juga ART di rumah bu Cintami, nah ini kita belum dapet surat undangannya,” sambungnya lagi.
Yasmine menegaskan bahwa baru Chintami Atmanegara yang menjalani pemeriksaan kepada pihak berwajib. Sedangkan sang putra, Dio Alif Utama sendiri belum diperiksa. “Belum ada panggilannya ya (Dio), biasanya yang akan dipanggil saksi-saksi dulu nih, setelah semua dipanggil ada alat bukti yang didapat baru dipanggil yang namanya terlapor, seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, bahwa kliennya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berjalan dipastikan oleh Yasmine. “Sangat tidak benar, dari kami gini, bu Cintami sangat terkenal ya, dari saya kecil sangat terkenal. Dia nggak perlu lagi cari panggung, saat kami periksa nggak perlu telepon temen-temen media dong,” bebernya.
Sebelumnya, perempuan bernama Deanni melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Lantaran dianggap berada di lokasi kejadiaan saat penganiayaan tersebut terjadi, Chintami Atmanegara diperiksa sebagai saksi. [Herwanto]
Berita Terkait
-
'Aku Gak Sendirian', Wanita Ini Peluk hingga Pegang Pipi Ivan Gunawan: Ini Orang Baik
-
Chintami Atmanagara Lepas Kepergian Oddie Agam, Mutia Ayu Sesali Masa Lalu
-
Pilunya Chintami Atmanagara Ucap Perpisahan di Depan Makam Oddie Agam
-
Ingin Buktikan Anak Chintami Atmanegara Salah, Ini Upaya Deanni Ivanda
-
Kisah Pilu Pelapor Anak Chintami Atmanegara, Sempat Mau Jual Ginjal
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season