Matamata.com - Terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Dio Alif Utama, aktris Chintami Atmanegara telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Chintami Atmanegara, Yasmine Soerahman.
Dia mengatakan bahwa kliennya sudah memenuhi panggilan pihak penyidik. “Kita sudah jalani pemeriksaan, kan temen temen nggak setiap hari di sini kan. Jadi waktu kita periksa alhamdulillah lagi sepi,” ujar Yasmine saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) malam.
Sudah pekan lalu sang aktris diperiksa. Kini pihaknya hanya menunggu beberapa saksi tambahan lagi yang ia ajukan untuk diperiksa. "Kan untuk saksinya kalau nggak salah dari LP aja ada empat atau lima orang saksinya, dari kita juga ada tambahan saksi lagi tunggal tunggu undangan saksi berikutnya,” ungkap Yasmine.
“Belum ada (undangan panggilan), kalau di LP itu kan saya liat dari media sosial. Ditulisin atas nama Ita, Enung, Eka, kebetulan memang karyawan dari bu Cintami, Enung juga ART di rumah bu Cintami, nah ini kita belum dapet surat undangannya,” sambungnya lagi.
Yasmine menegaskan bahwa baru Chintami Atmanegara yang menjalani pemeriksaan kepada pihak berwajib. Sedangkan sang putra, Dio Alif Utama sendiri belum diperiksa. “Belum ada panggilannya ya (Dio), biasanya yang akan dipanggil saksi-saksi dulu nih, setelah semua dipanggil ada alat bukti yang didapat baru dipanggil yang namanya terlapor, seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, bahwa kliennya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berjalan dipastikan oleh Yasmine. “Sangat tidak benar, dari kami gini, bu Cintami sangat terkenal ya, dari saya kecil sangat terkenal. Dia nggak perlu lagi cari panggung, saat kami periksa nggak perlu telepon temen-temen media dong,” bebernya.
Sebelumnya, perempuan bernama Deanni melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
'Aku Gak Sendirian', Wanita Ini Peluk hingga Pegang Pipi Ivan Gunawan: Ini Orang Baik
-
Chintami Atmanagara Lepas Kepergian Oddie Agam, Mutia Ayu Sesali Masa Lalu
-
Pilunya Chintami Atmanagara Ucap Perpisahan di Depan Makam Oddie Agam
-
Ingin Buktikan Anak Chintami Atmanegara Salah, Ini Upaya Deanni Ivanda
-
Kisah Pilu Pelapor Anak Chintami Atmanegara, Sempat Mau Jual Ginjal
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar