Sahrul Gunawan (Instagram/@sahrulgunawanofficial)

Matamata.com - Karena menghadirkan massa membentuk kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan, Sahrul Gunawan diduga melakukan kampanye terlarang. Gara-gara itu Sahrul Gunawan pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

Sahrul Gunawan memang harus berkampanye karena maju sebagai calon wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Bandung. Ia pun memberi pembelaan atas dugaan kampanye terlarang itu.

Sahrul Gunawan (Instagram/@sahrulgunawanofficial)

"Ya kemarin aku sempat dilaporin ke Bawaslu, aku membuat sebuah crowd (keramaian), padahal aku dateng ke rumah tokoh," kata Sahrul Gunawan ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Pada dirinya dan beberapa orang yang turut serta, lelaki berusia 44 tahun itu menyebut sudah menerapkan protokol kesehatan. Ia bilang hanya berkumpul bersama 5-10 orang kala itu.  "Lagi pula aku jaga jarak dan cuma 5-10 orang doang paling banyak, dan ikuti protokol kesehatan," ucap Sahrul Gunawan.

Sahrul Gunawan juga menambahkan bahwa kedatangannya bersama rombongan itu untuk ke rumah Tokoh masyarakat setempat. Sahrul heran kenapa masyarakat ramai menyambutnya padahal dia bahkan tak mengumumkan kedatangannya. 

Sahrul Gunawan (Instagram/@sahrulgunawanofficial)

"Biasanya diinfoin kegiatan aku (lewat sosmed), nah kemarin sengaja enggak diinfoin. Walau tidak diumumin ada aja yang dateng, jadi ramai," ungkap Sahrul Gunawan.

Lebih lanjut, karena takut masalah ini menjadi bias, Sahrul Gunawan pulang ke Jakarta untuk bekerja memenuhi panggilan stasiun televisi yang mengundangnya. Namun, dia tetap saja memikirkan strategi kampanye di masa pandemi seperti ini. 

"Makanya sekarang ke Jakarta dulu deh sambil refreshing dan selesaikan syuting, sambil dipikirin strateginya kampanye disaat pandemi ini gimana," pungkas Sahrul Gunawan.

Load More