Matamata.com - Rumata selaku jaksa dalam kasus narkoba Vanessa Angel, mengaku tuntutan untuk artis 27 tahun itu hingga kini masih dalam proses. Status Vanessa sebagai artis menjadi alasan proses pembuatan berkas penuntutan itu dilakukan dengan hati-hati.
"Yang jelas sidang diundur, karena proses penyusunan tuntutan belum selesai. Karena ini perkara yang menarik perhatian, makanya perlu disusun tuntutan sedetail mungkin," kata Rumata, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).
Selain itu, berkas tuntutan harus dibuat secara baik, agar tim kuasa hukum Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan, setelah tuntutan dibacakan. Kasus Vanessa Angel yang menarik perhatian masyarakat, membuat Rumata berhati-hati dalam menyusun tuntutan.
"Kalau seorang publik figur harus lebih detail, mengenai pertimbangan-pertimbangan yang kita sampaikan dalam tuntutan. Makannya saya minta Majelis untuk diundur. Majelis Memberikan waktu sampai dengan hari Kamis. Mudah-mudahan hari Kamis bisa dibacakan," sambungnya.
Sayangnya karena pembacaan tuntutan sifatnya rahasia, Rumata masih merahasikan berapa tahun tuntutan untuk Vanessa Angel. "Nanti deh, karena sebelum dibacakan tuntutan sifatnya masih rahasia," ucap Rumata.
Seperti diketahui sidang lanjutan Vanessa Angel dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pihak JPU ditunda oleh majelis hakim. Hal ini dilakukan karena pihak jaksa belum bisa menyelesaikan berkas yang harus dibaca.
Awalnya jaksa meminta waktu hingga satu minggu. Namun majelis hakim hanya memberi waktu selama tiga hari karena target mereka membaca putusan di hingga 2 November mendatang. Hakim pun meminta jaksa untuk mempersiapkan sekaligus membacakan berkas tuntutan hingga Kamis (15/10/2020) mendatang.
Sebelumnya, Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta. (Ismail)
Berita Terkait
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season