Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Geprek Bensu

b. Merek "GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.

c. Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.

Terkait dihapusnya merek dagang Ayam Geprek ini, membuat pihak Yangcent dan Benny Sujono kecewa. Diwakili pengacaranya, mereka bermaksud menggugat perkara ini.

Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. (Twitter/@morninglatte_)

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," kata Eddie Kusuma dalam keterangan yang diterima, baru-baru ini.

Menurutnya, Dirjen KI itu seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. "Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan. Menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie.

Selain gugatan, Eddie Kusuma juga akan mengadukan kasus ini kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR dan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Ombudsman RI termasuk ke Menkumham RI. (Rena Pangesti)

Load More