Linda Rahmadanti | MataMata.com
Artis Ruben Onsu. [Evi/MataMata.com]

Matamata.com - Kasus sengketa merek Geprek Bensu kini kembali memasan. Paslanya, Pengacara Yangcent, rival Ruben Onsu baru saja melayangkan protes pada Direktorat Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Sebab lembaga tersebut menghapus merek yang sudah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA).

"Iya (dihapus), sejak 6 Oktober 2020," kata pengacara Yangcent, Eddie Kusuma saat dihubungi Matamata.com, Sabtu (17/10/2020). Eddie mempertanyakan, apa yang membuat Dirjen KI melakukan hal tersebut. "Apa kepentingan dia menghapus perintah dari MA? Sebab yang kita punya adalah sah menurut hukum," katanya.

Roben Onsu dan Jordi Onsu [Yuliani/Suara.com]

Ia mengatakan yang seharusnya dibatalkan adalah merek dagang ayam geprek milik Ruben Onsu. "Dia punya adalah menjiplak kita. (merek dagang) Ruben Onsu, harus dibatalkan dari daftar merek. Tapi kan ini terbalik," ujarnya.

Eddie menegaskan, Dirjen KI tidak berhak membatalkan merek dagang yang sudah disahkan MA. "Dia tidak berhak, kecuali pengadilan yang lebih tinggi. Tapi kebetulan yang kita punya sudah pengadilan tertinggi," katanya.

"Bisa dibatalkan, dengan upaya hukum luar biasa, melalui PK. Itupun kalau ada bukti-bukti," ujar dia lagi. Surat protes kepada Dirjen KI pun telah dilayangkan sejak 8 Oktober lalu. Hingga kini, ia menunggu respons tersebut.

Ruben Onsu sidang proposal. (Youtube/TheOnsuFamily)

"Saya tunggu 10 hari. Kan pengajuannya tanggal 8, ini kan hari terakhir, nanti Senin, atau paling lambat saya ambil langkah baru hari Rabu lah," kata dia. Sementara mengenai upaya hukum apa yang ditempuh, ia belum bisa membeberkannya.

Eddie Kusuma menduga, ada penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dalam kasus ini. "Ya, kenapa dihapus? Karena mungkin dia menggunakan kekuasaan yang semena-mena," kata Eddie Kusuma.

"Dia melanggar azas pemerintah yang baik, diatur dlm uu 30 th 2014. Baca aja itu, berat itu hukumannya," ujarnya lagi.

Load More