Renald Ramadhan (Instagram/@renaldrmdhnreal)

Matamata.com - Aktor sinetron Dari Jendela SMP, Renaldy Putra Ramadhana atau yang dikenal sebagai Renald Ramadhan diduga ditangkap karena kasus narkoba di lokasi syuting di kawasan Sawangan, Depok. Usai pihak kepolisian menyebut ada pemain sinetron Dari Jendela SMP berinisial RR yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba lah kabar tersebut mencuat. 

Berdasarkan pantauan MataMata.com, postingan terakhir Renald Ramadhan di Instagram pun digeruduk netizen. Unggahan video musik The Junas yang diunggah 7 Oktober lalu itu pun ramai dikomentari netizen. "TOLONG BILANG INI SEMUA HOAX," tulis @rainbowsaltyfly.

Unggahan Renald Ramadhan [Instagram/@renaldrmdhnreal]

"Katakan ini semua tidak benar, jangan sampe sosok satria ilang tiba-tiba. Kasian si Gina," imbuh @dewifortuna22_. "Semoga nggak bener bang, karir lo lagi bagus, semua itu semua hoax. Amin," timpal @pipit_dwi_saftri. "Kak bener nggak sih yg kasus narkoba ituu," sambung @rayholic_06. "Ini serius?? Yaampun bang nggak percaya," tambah @glen.ss.

Baca Juga:
Renald Ramadhan Diduga Aktor Dari Jendela SMP yang Ditangkap Polisi

Selain Renald Ramadhan, Rey Bong, Kiesha Alvaro, Emiliano Cortizo, Sandrinna Michelle dan lainnya juga membintangi sinetron Dari Jendela SMP. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga membenarkan kabar penangkapan salah satu pemain sinetron Dari Jendela SMP. Ia dibekuk atas kasus penyalahgunaan narkoba. "Ya (penangkapan artis kasus narkoba)," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi MataMata.com, Minggu (18/10/2020).

Renald Ramadhan (Instagram/@renaldrmdhnreal)

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, identitas artis tersebut adalah seorang laki-laki. Ia pun memberi inisial namanya. "Saya nggak sebut nama ya, inisialnya. RR ya, siapa sih itu ya yang (pemain) sinetron," imbuhnya. Hingga kini MataMata.com terus mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Renald Ramadhan mengenai isu penangkapan ini.

Baca Juga:
Dikabarkan Cinlok, 5 Potret Kedekatan Dinda Hauw dan Renald Ramadhan

Load More