Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota kebaratan Tio Pakusadewo. Hal ini terungkap dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor senior itu yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020). 

"Eksepsi penasehat hukum perlu ditolak karena tidak beralasan hukum dan dalil penasehat hukum sebagaimana sebagian telah kami tanggapi," kata JPU dalam persidangan.

Aktor Tio Pakusadewo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Alfian Winanto]

Selain itu, JPU menilai eksepsi Tio Pakusadewo sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga sidang perlu dilanjutkan pada tahap pembuktian. "Sebagian eksepsi telah memasuki pokok perkara yang justru harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan agar dapat diperoleh kebenaran," sambung JPU.

Baca Juga:
10 Tahun Konsumsi Narkoba, Tio Pakusadewo Kini Hijrah

Menanggapi penolakan JPU, Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo menjelaskan, sekiranya ada tiga poin eksepsi aktor senior itu yang ditolak JPU. "Ada tiga, yang pertama penolakan bersama dalil hukum yang pasti. Kedua, dasar kami eksepsi jangan jaksa klasik menyatakan eksepsi penasehat hukum sudah masuk pokok perkara. Ketiga paling penting, kami penasihat hukum tidak pernah memasuki pokok perkara. Kenapa? yang kita hadapi atas apa yang diuraikan terdakwa," ujarnya menjelaskan.

Dia bilang, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan polisi di rumah Tio Pakusadewo saat penggrebekan.  Pasalnya eksepsi tersebut diajukan berdasarkan barang bukti dan pengakuan bintang film Surat Dari Praha itu sebagai pengguna narkoba akut.

Tio Pakusadewo (Instagram/@pksdw63)

"Contoh konkrit di dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa itu adalah ganja periksa lah daun itu. Zat dalam daun itu berbeda kandungannya. Contoh adalah sebagai pemakai sabu, Pak Tio sudah memberikan pengakuan kepada kami beliau adalah pemakai narkotika tingkat akut yang diwajibkan diberikan rehabilitasi," katanya.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Belum Direhabilitasi, Kuasa Hukum Protes

"Tapi kata sabu di sini ingat secara yuridis dan materil, membuktikan di dalam plastik itu ada serbuk sabu di dalam bong dipakai untuk sabu berarti ada perbuatan. Harusnya dilakukan uji laboratorium terhasap plastik. Apakah betul itu sabu atau tidak," ujar dia lagi.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong. Ia pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang virtual kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo [Suara.com/Evi Ariska]

Dalam kasus terbaru, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu.

Tio Pakusadewo (Matamata.com/Sumarni)

Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. (Evi Ariska0

Load More