Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Sandy Tumiwa dan kuasa hukumnya, Andre Nusi. (Matamata.com/Evi Ariska)
Sandy Tumiwa. (Matamata.com)

Sandy Tumiwa dinyatakan bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy Tumiwa menjadi satu tahun enam bulan penjara. Di tingkat pertama, Sandy Tumiwa dijatuhi vonis empat tahun penjara. Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy Tumiwa ajukan kasasi. (Evi Ariska)

Load More