Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Saat istrinya, Vanessa Angel divonis penjara tiga bulan dan denda Rp 10 juta, Bibi Ardiansyah langsung berteriak tidak terima. Kendati begitu, artis FTV 28 tahun tersebut sempat menerima putusan dari hakim tersebut. "Menerima yang mulia," kata Vanessa Angel saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/11/2020).

Namun ibu satu anak itu, buru-buru meralatnya setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. "Eh pikir-pikir," ujar Vanessa Angel. Senada dengan Vanessa Angel, jaksa penuntut umum (JPU) juga memilih mikir-mikir dengan putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir," tutur JPU.

Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

Ayah kandung Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menghadiri sidang putusan Vanessa Angel yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut. Bahkan usai sidang sang ayah nampak memberi semangat kepada putrinya itu. Sayangnya ibu satu anak ini tidak mau memberi komentar apa pun kepada awak media. Namun dia sempat memberi ASI kepada buah hatinya, Gala Sky Ardiansyah sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Baca Juga:
BREAKING NEWS: Kasus Narkoba, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Setelah itu, Vanessa Angel pulang dan tidak memberi komentar apapun mengenai putusan majelis hakim. Dia terburu-buru menuju mobil pribadinya sambil menggendong putranya.  Karena menggunakan psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel dinilai bersalah oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel dan anaknya, Baby Gala. (Instagram/@vanessaangelofficial)

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca Juga:
Pesan Haru ke Anak Jelang Sidang Vonis Narkoba, Vanessa Angel: Mami Payah

Load More