Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Aa Gatot saat menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) (Matamata.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Aktor Gatot Brajamusti meninggal dunia sore ini akibat sakit stroke yang diidapnya beberapa tahun belakangan. Saat ini, jenazahnya sedang persiapan untuk diberangkatkan ke Sukabumi.

"Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," kata aktor sekaligus sahabat Gatot Brajamusti, Evry Joe, kepada Matamata.com, Minggu (8/11/2020).

Disebutkan, jenazah Gatot Brajamusti akan dimakamkan di sana. Malam ini, jenazah akan dibawa dan dimandikan, hingga kemungkinan akan dimakamkan besok pagi.

Baca Juga:
Gatot Brajamusti Meninggal, Putrinya Kirim Pesan Mendalam

Aa Gatot Brajamusti. (Matamata.com)

"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.

Sebagai sahabat, Evry Joe mengaku tak kaget dengan kabar meninggalnya. Sebab, Aa Gatot Brajamusti sudah lama sakit.

"Iya (nggak kaget), karena perawatan Aa Gatot sudah lama ya. Saya sama Reza juga pernah lihat di sana (RS), mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau," bebernya.

Baca Juga:
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Penjara

"Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan.. milik negara juga kan," lanjutnya menandaskan.

Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot ditangkap bersama dengan istri sirinya, Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu. Pada tanggal 1 September 2016, Gatot dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Aa Gatot. (Matamata.com/Wahyu Tri Laksono)

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.
Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Load More