Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Jerinx SID telah membacakan pledoi atau pembelaannya terhadap tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar. Pemilik nama lengkap I Gede Aryastina itu meminta kepada majelis hakim agar dia divonis hukuman percobaan bila dinilai bersalah. Menurut Jerinx, dia ingin menjaga istri dan mertuanya karena tidak ada lelaki lagi di keluarganya.

"Yang mulia, jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online di YouTube PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Jerinx menceritakan bagaimana perjuangannya harus memberi nafkah untuk istri dan beberapa anggota keluarga. Apalagi beberapa bisnisnya harus tutup karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jerinx SID Ngamuk dan Sebut Kejanggalan: Ada yang Mau Saya dan Istri Pisah

Istri semangati Jerinx SID sidang. (Instagram/@ncdpapl)

"Sejak pandemi beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, karena saya berusaha untuk tidak PHK staff saya," ujar Jerinx SID.

Jerinx juga menceritakan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga. Ia juga harus membiayai ibu dan mertuanya.

"Di situasi seperti ini saya adalah tulang punggung keluarga yang mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya, saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai lama," katanya.

Baca Juga:
Adam Deni Janji Ungkap Aktor di Balik Kasus Anji dan Jerinx SID

Dalam pembelaannya, Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ke depannya, ia juga akan lebih bijak menggunakan media sosial.

"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh, serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya," ucap Jerinx.

Jerinx bahkan menggadaikan hidupnya sebagai jaminan. Ia berjanji jika terbukti melakukan hal yang sama untuk kedua kali, ia bersedia dipidana seberat-beratnya hukuman penjara.

Baca Juga:
Murka Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID: Siapa yang Mau Penjarakan Saya!

"Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberat beratnya, meskipun tanpa pengadilan. Saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya," kata Jerinx.

Dalam sidang pekan lalu, Jerinx mendapat tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Perkaranya diberatkan karena Jerinx sempat walk out saat persidangan, membut gaduh, dan dianggap menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia yang sedang menangani Covid-19 karena ujaran IDI kacung WHO.

Load More