Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia, Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) dinyatakan bersalah. Jerinx SID divonis menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Dalam sidang virtual yang digelar pada Kamis (19/11/2020) di akun YouTube PN Denpasar, hal itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Majelis Hakim.

Baca Juga:
Jerinx SID Ngamuk dan Sebut Kejanggalan: Ada yang Mau Saya dan Istri Pisah

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya lagi.

Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut suami Nora Alexandra itu tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Baca Juga:
Adam Deni Janji Ungkap Aktor di Balik Kasus Anji dan Jerinx SID

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Bahwa dia secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik diakui olehnya. Dia juga sudah meminta maaf. Pada 12 Agustus 2020, Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Bali. [Sumarni]

Load More