Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram)

Matamata.com - Terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI), musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.  Bukan tanpa alasan keputusan tersebut diambil.

Pada Kamis (19/11/2020), hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.

Baca Juga:
Dinilai Bersalah Hina IDI, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, dimana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.

Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]

Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Majelis Hakim merasa tuntutan itu tidak sepadan dengan tindakan yang dilakukan Jerinx SID. Selain itu juga ada beberapa poin yang dianggap bisa meringankan suami Nora Alexandra tersebut. 

Baca Juga:
Jerinx SID Ngamuk dan Sebut Kejanggalan: Ada yang Mau Saya dan Istri Pisah

"Keadaan meringankan, terdakwa sering membantu rakyat yang tidak mampu selama masa pandemi COVID-19. Dengan membagi-bagi nasi bungkus hingga saat ini," tutur Majelis Hakim.

"Dia tulang punggung keluarga, menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil. Terdakwa sudah meminta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Jerinx SID (Instagram)

Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf. Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali. [Sumarni]

Load More