Matamata.com - Hasil assessment Iyut Bing Slamet baru saja keluar. Artis senior 52 tahun itu dinyatakan sebagai pengguna narkoba kategori sedang.
"Jadi kemarin sudah dilakukan assesment terhadap Iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan," ungkap Dik Dik Kusnadi, Kepala BNNK jakarta Selatan, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
"Dan kategorinya hasil assesment menyatakan yang bersangkutan pengguna ketergantungan sedang," sambungnya lagi.
Oleh karenanya, adik kandung Adi Bing Slamet itu direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi paling lama tiga bulan. Pasalnya Iyut dalam kondisi sehat dan seperti orang normal pada umumnya.
"Jadi rekomendasinya dari hasil assessment adalah yang bersangkutan perlu untuk direhabilitasi paling lama tiga bulan. Karena kita lihat kondisinya normal," sambungnya.
Pihaknya menyebut nantinya Iyut Bing Slamet akan disarankan untuk rehabilitasi. Namun belum ditentukan soal akan direhabilitasi di RSKO Cibubur atau BNN Lido.
"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kita sarankan untuk merehabilitasi. Untuk di RSKO atau di Lido nantinya," bebernya.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat memetik pelajaran dari kejadian ini. Bahwa cuma hal-hal negatif lah yang disebabkan oleh narkoba.
"Saya cuma satu hal, sepakat dengan pak Kasat mudah-mudahan ini menjadi sarana edukasi buat masyarakat. Jangan menangis setelah (tertangkap), lebih bagus diawal saja. Karena penyalahgunaan narkoba ini adalah proses percepatan menuju ke tiga tempat," ujarnya.
"Pertama ke rumah sakit jiwa, karena merusak pusat saraf. Yang kedua penjara karena ada undang-undangnya. Yang ketiga kuburan, kita lihat banyak yang over dosis. Maka saya sarankan yang belum jangan, yang sekarang makai berhenti dan yang sudah kena yuk kita bantu," imbuhnya lagi.
Diketahui kemarin siang, Iyut Bing Slamet dibawa dari Polres Jaksel ke BNNK Jakarta Selatan. Sebelumnya ia dicokok polisi di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00.
Polisi menemukan alat isap, dua korek gas dan plastik tempat menaruh sabu dari penangkapan itu. Saat dites urine, Iyut Bing Slamet positif metafetamin. Iyut dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No.3 Tahun 2009 sebagai pengguna narkotika dari kasus tersebut.
Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tertangkap dalam kasus narkotika. Dia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.
Berita Terkait
-
Tora Sudiro dan Mieke Amalia Sambut Kebahagiaan Baru, Siap Jadi Kakek-Nenek Kekinian dengan Panggilan Unik untuk Cucu
-
Nicholas Saputra Bikin Heboh Dunia Maya, Tampil Tanpa Baju di Tengah Hutan Tangkahan: Out of Nowhere
-
Aktris Senior Lia Warokka Raih Juara 1 Bowling 'Piala Agum Gumelar Cup 2024': Lawannya Hebat-hebat
-
Dimas Ahmad Diduga Pacaran dengan Artis yang 23 Tahun Lebih Tua: Raffi Ahmad - Yuni Shara Jilil 2
-
Duduk Sebelahan, Ekspresi Wajah Artis Senior Ini saat Inara Rusli Menang Silet Awards Disorot
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season