Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Nikita Mirzani saat menyambangi Polres Jakarta Selatan. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Nikita Mirzani baru saja melakukan siaran langsung di Instagram. Awalnya dia bertanya pada netizen soal isu panas hari ini, Kamis (10/12/2020). Nikita Mirzani berdalih tak tahu lantaran sibuk syuting seharian.

"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar, ya Allah gue itu nggak tau lho. Dari pagi udah syuting, kasih tau dong hehe," ujar Nikita Mirzani dalam live Instagram.

Nikita Mirzani lantas memiliki firasat akan didemo. "Jangan-jangan abis ini gue didemo lagi nih hehe," ujarnya terkekeh.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Soroti Status Tersangka Habib Rizieq: Awuuoowww

Salah satu netizen yang menonton live Instagram Nikita Mirzani langsung memberitahu berita tentang penetapan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka.

"Rizieq udah jadi tersangka," tulis netizen.

Merespons komentar warganet, janda anak tiga itu seolah terkejut. "Wow, amazing! Alhamdulillah kalau sudah berarti," ujar Nikita Mirzani.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Tampil Manglingi Pakai Gaun, Dinar Candy: Mau Nikah Nyai

Nikita Mirzani. (Youtube/CrazyNikmirReal)

Ditetapkannya Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka membuat Nikita Mirzani menduga akan ada reuni di dalam penjara.

"Berarti ini dong nanti mereka, reunian di dalam. Kan sudah ada satu tuh yang masuk," sindir Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya siap menangkap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga:
Nikita Mirzani Salah Tingkah Beli CD dan Baju Buat Cowok, Habis Rp 15 Juta!

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu.

Load More