Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

Matamata.com - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tio Pakusadewo. Dalam sidang tersebut, pernyataan saksi rupanya justru membuat hakim ketua memberatkan status Tio sebagai tersangka.

Dalam sidang, hakim ketua menanyakan apakah Tio menjalani pengobatan pasca rehabilitasi. Namun, saksi yang merupakan kakak dari Tio Pakusadewo mengaku tidak tahu.

"Ada mungkin. Nggak ada, yang saya tahu mengurangi," kata Ina dalam persidangan.

Baca Juga:
10 Tahun Konsumsi Narkoba, Tio Pakusadewo Kini Hijrah

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Evi Ariska]

"Oh mengurangi toh? Artinya bahwa terdakwa masih mengonsumsi narkoba?" tanya majelis hakim dan dijawab tidak tahu oleh saksi.

Hakim ketua pun menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang terlarang dengan alasan apapun. Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo.

Apalagi, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya. Diketahui, Tio sempat divonis 9 bulan rehabilitasi di 2018 karena kasus serupa.

Baca Juga:
Positif Narkoba, Tio Pakusadewo Negatif Virus Corona

"Seperti yang saya sebutkan, kita nggak boleh memberi dua kali rehab, dua kali rehab. Maksudnya, kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata hakim ketua, Florensani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2012).

Florensani mengatakan keluarga seharusnya mengingatkan dan memperhatikan Tio Pakusadewo agar tidak mengonsumsi narkoba lagi. Meski alasannya demi menghilangkan rasa sakit atas penyakit stroke.

"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus dijalankan. Jadi dia nggak ditangkap," kata Florensani.

Baca Juga:
Pernah Bilang Kapok Pakai Narkoba, Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi

Tio Pakusadewo (Instagram/@pksdw63)

Dalam persidangan yang sama, Ina menjelaskan adiknya pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018.
Ia pun menyebut Tio kesakitan karena stroke sehingga bisa mengurangi rasa sakit.

"(Tyo Pakusadewo konsumsi narkoba lagi) karena kesakitan, untuk menghilangkan sakit (stroke)," kata Ina lagi di persidangan.

Dalam sidang, Tio yang hadir melalui layar virtual pun tampak tertunduk lesu karena sakit stroke yang diidapnya. Sang anak yang sempat menyapa ayahnya sebelum sidang pun tak diresponnya diduga karena tak menangkap sapaan sang anak.

Diketahui, Adapun Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Load More