Matamata.com - Soal gugatan cerainya terhadap Eryck Amaral, artis cantik Aura Kasih angkat bicara. Sudah sejak 10 bulan lalu, perempuan 33 tahun ini mengaku sudah berpisah dengan Eryck dan berjuang sendiri.
"Iya karena kan sudah pisah selama 10 bulan, terus aku di sini juga sendirian sama baby berjuang sendiri. Akhirnya kita memutuskan untuk udah nggak bisa dilanjutin juga," ujar Aura Kasih, saat video call bersama kuasa hukumnya Alfian Bondjol di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Menurut Aura Kasih, banyak faktor yang membuat Eryck Amaral tidak bisa kembali ke Indonesia. Banyak negara yang ditutup akibat pandemi Covid-19 adalah salah staunya.
"Banyak faktor kan. Ada lockdown juga sehingga nggak bisa pulang. Terus dia kan warga negara asing, jadi agak ribet juga regulasinya untuk pulang juga. Dan memang (perceraian) yang terbaik sepertinya buat kami sih," tutur Aura Kasih.
Bintang film PSP: Gaya Mahasiswa itu masih menjalin komunikasi walau memutuskan untuk berpisah. Bahkan sesekali dia memperbolehkan Eryck untuk ke rumahnya bila sedang di Indonesia.
"Tapi kami sih baik-baik aja. Aku sering video call sama Eryck. Habis itu juga aku bilang sama dia, 'kalau kamu mau datang gitu ke Indonesia boleh-boleh aja, terus kabarin'. Kami tetap keluarga. Jadi kami pisah baik-baik," imbuh Aura Kasih.
Dalam kesempatan tersebut Aura Kasih mengaku belum bisa menemui awak media karena kondisinya kurang fit. "Maaf aku lagi sakit. Maaf ya aku baru tuh sembuh dari rumah sakit sudah seminggu. Jadi belum bisa nemuin nanti lah insya Allah. Apa namanya bareng sama kuasa hukum, bisa ngobrol sama teman-teman yang lain," sambungnya.
Seperti diketahui kabar Aura Kasih mengajukan gugatan cerai yang didaftarkan secara online pada 17 Desember 2020 dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat melawan Eryck Amaral," kata Taslimah di kantornya, Jumat (18/12/2020).
"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 17 Desember 2020 melalui e-court. Artinya elektronik court, lewat online, dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js," ujarnya lagi.
Berita Terkait
-
Aura Kasih Akui Ogah Ambil Pusing Jadi Single Mom, Pilih Tanpa Suster dan Latih Anak Mandiri
-
Pengumuman! Ini Syarat Pria Menjadi Suami Aura Kasih
-
Mandiri dan Tangguh! Ini 7 Penyanyi Anak Satu Berstatus Single Mom
-
Banjir Cibiran Gegara Hina Fisik Nagita Slavina, Aura Kasih Bodo Amat: Semua Pernah Melakukan Kesalahan
-
Dihujat gegara Pernah Ledek Nagita Slavina Gendut, Aura Kasih: Gak Ada Orang yang Suci
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season