Matamata.com - Polres Jakarta Utara secara terbuka mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok program Indonesia Give Away Baim Wong dan Paula Perhoeven palsu. Pada kesempatan tersebut, Polres Jakarta Utara juga mengungkapkan kronologi penangkapannya.
Dihadiri oleh Baim Wong, Polres Jakarta Utara menghadirkan dua tersangka yang menjadi otak penipuan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, mengaku dua tersangka ditangkap saat tim Tiger sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar terminal Tanjung Priok.
Baca Juga:
Baim Wong Pengin Jadi Gubernur dan Menteri: Pahala Banyak, tapi Ngeri!
Dalam patroli yang dilaksanakan pada 11 Desember 2020, dicurigai dua pemuda karena tidak mau memberi telepon selulernya saat dilakukan pemeriksaan.
"Tim kami melihat ada dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian didekati oleh tim Tiger dilakukan pemeriksaan," kata Sudjarwoko, saat jumpa press, di Polres Jakarta Utara, kawasan Yus Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
"Ketika yang bersangkutan akan diperiksa handphone-nya, dia mencoba untuk menghapus sesuatu. Lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka," kata Sudjarwoko menambahkan.
Baca Juga:
Seorang Pria Datang Minta Diruqyah, Baim Wong Syok Tahu Penyakitnya: Duh!
Setelah diperiksa, dalam ponsel tersangka terdapat percakapan penipuan. Di situ, tersangka mengaku sebagai Baim yang menawarkan Indonesia Give Away dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu pertama-tama dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong. Setelah membuat akun tersebut kemudian yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Give away. Setelah masuk di dalam, kepada korbannya dengan akan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta dengan persyaratan harus mengikuti atau melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diberikan oleh admin," kata Sudjarwoko mengungkap.
"Untuk bisa ikut maka harus melakukan percakapan WhatsApp dengan nomor handphone yang diberikan. Setelah melakukan percakapan, di situlah pelaku melakukan tipu daya. Para korban ini diminta untuk mentransfer jumlah uang Rp 100.000 ke rekening atas nama LH rekening BCA dan rekening BRI atas nama MZ," kata Sudjarwodo melanjutkan.
Baca Juga:
Terungkap Cara Licik Baim Wong Palsu Tipu Korban Giveaway
Atas kejadian tersebut, dua tersangka dikenakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 Ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITe dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sadis! Usai Timnas U-23 Kalah, Baim Wong Hina Wasit China Shen Yinhao Mirip Kotoran
-
Baim Wong Ngakak saat Bikin Konten Pecah Telur di Jidat Anak, Netizen Ngegas: Nggak Ada Lucu-lucunya
-
Mantap Berhijab, Aura Paula Verhoeven Makin Anggung dan Modis
-
Paula Verhoven Mantap Berhijab, Baim Wong Kena Hujat karena Pamer Aurat Istri Buat Dijadikan Konten
-
Baim Wong Disebut Paksa Paula Verhoeven Ngonten padahal Lagi Gak Berhijab: Istri Menjaga Malah Suami Mengupload
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!