Matamata.com - Polres Jakarta Utara secara terbuka mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok program Indonesia Give Away Baim Wong dan Paula Perhoeven palsu. Pada kesempatan tersebut, Polres Jakarta Utara juga mengungkapkan kronologi penangkapannya.
Dihadiri oleh Baim Wong, Polres Jakarta Utara menghadirkan dua tersangka yang menjadi otak penipuan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, mengaku dua tersangka ditangkap saat tim Tiger sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar terminal Tanjung Priok.
Baca Juga:
Baim Wong Pengin Jadi Gubernur dan Menteri: Pahala Banyak, tapi Ngeri!
Dalam patroli yang dilaksanakan pada 11 Desember 2020, dicurigai dua pemuda karena tidak mau memberi telepon selulernya saat dilakukan pemeriksaan.
"Tim kami melihat ada dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian didekati oleh tim Tiger dilakukan pemeriksaan," kata Sudjarwoko, saat jumpa press, di Polres Jakarta Utara, kawasan Yus Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
"Ketika yang bersangkutan akan diperiksa handphone-nya, dia mencoba untuk menghapus sesuatu. Lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka," kata Sudjarwoko menambahkan.
Baca Juga:
Seorang Pria Datang Minta Diruqyah, Baim Wong Syok Tahu Penyakitnya: Duh!
Setelah diperiksa, dalam ponsel tersangka terdapat percakapan penipuan. Di situ, tersangka mengaku sebagai Baim yang menawarkan Indonesia Give Away dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu pertama-tama dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong. Setelah membuat akun tersebut kemudian yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Give away. Setelah masuk di dalam, kepada korbannya dengan akan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta dengan persyaratan harus mengikuti atau melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diberikan oleh admin," kata Sudjarwoko mengungkap.
"Untuk bisa ikut maka harus melakukan percakapan WhatsApp dengan nomor handphone yang diberikan. Setelah melakukan percakapan, di situlah pelaku melakukan tipu daya. Para korban ini diminta untuk mentransfer jumlah uang Rp 100.000 ke rekening atas nama LH rekening BCA dan rekening BRI atas nama MZ," kata Sudjarwodo melanjutkan.
Baca Juga:
Terungkap Cara Licik Baim Wong Palsu Tipu Korban Giveaway
Atas kejadian tersebut, dua tersangka dikenakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 Ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITe dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tepis Isu Perceraian, Ini Bukti Baim Wong dan Paula Verhoeven Masih Akur: Kena Prank Lagi Nggak Sih
-
Bicara soal Kondisi Rumah Tangga, Paula Verhoeven Minta Doa
-
Di Tengah Isu Perceraian dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Curhat: Jangan Ganggu Istri Orang
-
Teuku Zacky Berjasa Mengenalkan Baim Wong dengan Paula Verhoeven
-
Baim Wong Klarifikasi Soal Isu Cerai dengan Paula: Doain Aja
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Febby Rastanty: Kenali Diri Sendiri Sebelum Menemukan Cinta Sejati
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya