Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menanggapi penetapan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD karena mengaku sebagai pelaku di video syur 19 detik. Keduanya dijerat Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, menurut ICJR memaparkan soal kasus yang sedang heboh ini bahwa Gisel dan MYD tak seharusnya dipidana.

Apalagi terungkap, motif Gisel merekam adegan syur itu untuk koleksi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan secara komersial.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Tersangka, Pelapor: Saya Minta Gisel Segera Serahkan Diri

"Siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," jelas Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam rilis yang Matamata.com terima pada Selasa (29/12/2020).

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Lebih lanjut, Maidina menjelaskan dalam konteks keberlakuan UU Pornografi, terdapat batasan penting dalam UU tersebut.

"Pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," paparnya.

Baca Juga:
Tato Bikin Salfok di Video Syur Gisel, Fakta Michael Yukinobu de Fretes

Kemudian, ia juga menjelaskan soal pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Selanjutnya soal perdebatan pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

"Didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," katanya.

Baca Juga:
Rekam Adegan Syur di Kamar Hotel, Motif Gisel Terungkap

Michael Yukinobu de Fretes (Facebook.com)

Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Terakhir, Maidina menyebutkan kalau penyidik harus paham GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," pungkasnya.

Baca Juga:
Gisel Posting di IG setelah Jadi Tersangka: Sempet-sempetnya Endorse ya Bun

Load More