Yohanes Endra | MataMata.com
Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Sebelum menghadiri pemeriksaan, Gisella Anastasia menggelar konferensi pers untuk minta maaf.

Permintaan maaf itu tak hanya diucapkan kepada keluarga besar, tapi juga untuk mantan suaminya, Gading Marten juga kekasihnya, Wijin.

Load More