Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)

Matamata.com - Terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan, artis sekaligus presenter Raffi Ahmad dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok.  Hal ini imbas dari Raffi Ahmad berpesta usai disuntik vaksin Covid-19 bersama beberapa selebritas lainnya.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com lewat pesan singkat, Minggu (17/1/2021).

Baca Juga:
Burung di Rumah Raffi Ahmad Disekolahin, Dimas Kaget: Burung Aja Sekolah!

Dalam acara yang disinyalir pesta ulang tahun bos KFC itu, Raffi Ahmad tidak hadir sendirian. Terpantau ada Gading Marten, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Sean Gelael, Once Mekel hingga Ahok.

Namun Nanang enggan berkomentar banyak saat ditanyai apakah rekan-rekannya tersebut akan dilibatkan dalam sidang.  "Kalau yang teknis begitu saya nggak bisa berkomentar," lanjutnya.

Momen Raffi Ahmad divaksin Covid-19 [YouTube]

Sementara itu, Raffi Ahmad pun tak diwajibkan hadir dalam sidang gugatan perdata tersebut. Kehadirannya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. "Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," ungkapnya.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Digugat, Sidang Perdana Digelar 27 Januari 2021

Nantinya, sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)

Bapak satu anak itu dituduh telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Hal itu setelah Raffi Ahmad tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael, sehabis divaksin bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.

David Tobing pun menjelaskan alasannya menggugat Raffi Ahmad. Menurutnya, tindakan Raffi Ahmad dengan berpesta usai divaksin Covid-19 bisa memicu dampak negatif di publik.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).

Raffi Ahmad digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam petitumnya, David Tobing meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu Raffi Ahmad juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, serta di akun media sosialnya.

Load More