Minggu, 03 November 2024
Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com Senin, 18 Januari 2021 | 14:05 WIB

Matamata.com - Hari ini Vanessa Angel mendapatkan surat bebas murni dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya ibu satu anak itu menjalani masa pidana pada 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi. Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus tiga bulan penjara.

Vanessa tampak cantik memakai dress kuning. Vanessa Angel tiba di sana pukul 10.00 WIB. Tak sendiri, dia didampingi oleh suaminya, Bibi Ardiansyah

Setelah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin (18/1/2021), artis Vanessa Angel mendapat oleh-oleh dari terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh. 

Baca Juga:
Vanessa Angel Bebas Murni, Langsung Tancap Gas Tambah Anak

Buah tangan yang diberikan Angie, sapaan Angelina Sondakh, berupa jamur yang ditanam oleh para penghuni lapas.