Matamata.com - Hari ini Vanessa Angel mendapatkan surat bebas murni dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya ibu satu anak itu menjalani masa pidana pada 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi. Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus tiga bulan penjara.
Vanessa tampak cantik memakai dress kuning. Vanessa Angel tiba di sana pukul 10.00 WIB. Tak sendiri, dia didampingi oleh suaminya, Bibi Ardiansyah.
Setelah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin (18/1/2021), artis Vanessa Angel mendapat oleh-oleh dari terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh.
Buah tangan yang diberikan Angie, sapaan Angelina Sondakh, berupa jamur yang ditanam oleh para penghuni lapas.
Berita Terkait
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Kokop Botol Equil di Restoran, Mayang Lucyana Auto Diceramahi Gegara Adab: Belajar Table Manner!
-
Renggang dengan Keluarga Haji Faisal, Ini Jawaban Marissya Icha saat Disinggung soal Rumah Hasil Donasi Gala Sky
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
Terkini
- Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
- Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
- LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
- Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
- Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season