Matamata.com - Raffi Ahmad akan dipanggil Pengadilan Negeri Depok untuk menjalani sidang perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Menurut informasi, Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 27 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto. "Benar, sidang Raffi Ahmad digelar 27 Januari yah," kata Nanang Herjunanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:
Ariel NOAH Langsung Hubungi Raffi Ahmad Usai Insiden Pesta, Beri Teguran?
Nanang Herjuanto mengatakan sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Raffi Ahmad.
"Iya panggilan setelah penetapan hari sidang. Jadi langsung memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan," ujar Nanang Herjunanto.
Menurutnya, untuk agenda pemanggilan para pihak masih menjadi langkah awal. Nantinya kehadiran Raffi Ahmad akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil sikap.
Baca Juga:
Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad
"(Agendanya) Masih pemanggilan para pihak, datang atau tidak datang nanti majelis hakim yang akan mengambil sikap," ucapnya.
"Kalau datang, acaranya gimana. Kalau tidak datang majelis hakim mengambil sikapnya bagaimana. Jadi agendanya masih pemanggilan para pihak ya," sambungnya lagi.
Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Baca Juga:
Gemes Banget! Rafathar Marahi Raffi Ahmad karena Keseringan Main Game
Gugatan perdata dilakukan setelah Raffi Ahmad kedapatan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta ulang tahun di Jakarta. Dalam sebuah foto, Raffi Ahmad dan teman-temannya tak memakai masker dan berpose berdekatan.
Pagi hari sebelum ikut pesta, Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
Bapak satu anak ini diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:
Pengadilan Layangkan Surat Panggilan untuk Raffi Ahmad
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Rayakan HUT Pernikahan ke-10, Raffi Ahmad Ingin Tambah Momongan
-
Gelar 'Jajarans Festival' yang ke-5, Nagita Slavina Suka Varian Mi dan Bihun
-
Ramaikan Pilkada 2024, Raffi Ahmad Dukung Ruksamin Jadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Ini Alasannya
-
Didukung Raffi Ahmad, Jeje Govinda akan Maju Jadi Calon Bupati Bandung Barat
-
Batal Nikah Lagi, Momen Ayu Ting Ting Disebut Kampungan oleh Nagita Slavina Disorot Lagi: Gara-gara Putus?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat