Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Raffi Ahmad tetap akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021) besok.

Hal ini dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada Matamata.com.

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Nanang dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Tolak Permintaan Jadi Istri Ke-2, Begini Hubungan Nita Thalia - Raffi Ahmad

Padahal sebelumnya, kasus kerumunan yang melibatkan artis Raffi Ahmad resmi disetop polisi karena dinilai tak ada unsur pidana. 

Nanang menjelaskan, perkara dengan tergugat Raffi Ahmad terus berjalan selama gugatan belum dicabut oleh penggugat.

Baca Juga:
Bocor! Nita Thalia Keceplosan Pernah Diminta Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad

"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," ujarnya.

Lebih lanjut kata Nanang, setiap orang berhak ajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.

"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Ngunci Diri di Kamar Bikin Nagita Panik, Sampai Congkel Jendela

Raffi Ahmad diduga keluyuran usai divaksin. (Instagram/@anyageraldine)

Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).

Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:
Biasanya Ogah-ogahan, Raffi Ahmad Kaget Rafathar Minta Bikin Podcast Bareng

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More