Matamata.com - Raffi Ahmad tetap akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021) besok.
Hal ini dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada Matamata.com.
"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Nanang dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:
Tolak Permintaan Jadi Istri Ke-2, Begini Hubungan Nita Thalia - Raffi Ahmad
Padahal sebelumnya, kasus kerumunan yang melibatkan artis Raffi Ahmad resmi disetop polisi karena dinilai tak ada unsur pidana.
Nanang menjelaskan, perkara dengan tergugat Raffi Ahmad terus berjalan selama gugatan belum dicabut oleh penggugat.
Baca Juga:
Bocor! Nita Thalia Keceplosan Pernah Diminta Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad
"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut kata Nanang, setiap orang berhak ajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.
"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Ngunci Diri di Kamar Bikin Nagita Panik, Sampai Congkel Jendela
Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).
Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:
Biasanya Ogah-ogahan, Raffi Ahmad Kaget Rafathar Minta Bikin Podcast Bareng
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Wow! Momen HUT Rayyanza yang ke-3, Nagita Slavina Hadiahi sang Putra Playground di Bintaro Xchange Mall 2
-
Gelar Jajarans 'Around The World', Nagita Slavina Suka Kuliner Ala Korea
-
Raffi Ahmad Raih Penghargaan 'Presenter Paling Ngetop': Terima Kasih Buat Nagita Slavina
-
Rayakan HUT Pernikahan ke-10, Raffi Ahmad Ingin Tambah Momongan
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Febby Rastanty: Kenali Diri Sendiri Sebelum Menemukan Cinta Sejati
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya