Asha Shara saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (9/12). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Asha Shara mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang pada 13 November 2020. Gugatan cerai itu pun dikabulkan hakim pada 14 Januari 2021.

Selain gugatan cerainya dikabulkan, Asha Shara juga mendapat hak asuh kedua buah hatinya, Salima Attiyah Syafik Assa'dy dan Samara Aqila Syafik Assa'dy. Selain itu untuk anak-anaknya, mantan suami, Syafiq Assa'dy juga wajib memberikan nafkah sebesar Rp 6 juta tiap bulan. 

Asha Shara saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (9/12). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Uang tersebut nantinya dipergunakan untuk pendidikan dan kesehatan Salima dan Samara. Jumlah Rp 6 juta diputus hakim atas pertimbangan dari penghasilan Syafiq.

Baca Juga:
Asha Shara Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa?

"Nominal itu tentunya memperhatikan pendapatan dari mantan suaminya.  Karena majelis hakim juga cukup adil dan bijak dalam memberikan putusan terkait memberikan nominal itu," kata pengacara Asha Shara, Kasman Sangaji, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).

Kasman Sangaji memastikan, nonimal tersebut bukan permintaan dari pihak Asha Shara, melainkan keputusan hakim.  "Jadi tidak serta merta nominal itu kita meminta sebesar mungkin atau sekecil mungkin. Akan tetapi lebih bijaknya melihat pendapatan dari mantan suami Mbak Asha," katanya menjelaskan. "Nggak terlalu besar, standar saja. Kemaren Rp 5-6 juta gitu," jelas Kasman.

Baca Juga:
Isu Kemungkinan Rujuk dengan Suami, Asha Shara Bilang Begini

Asha Shara mengaku menerima keputusan majelis hakim meski jumlahnya dianggap tidak terlalu besar. Asha Shara sudah menganggap ini jalan hidupnya bahwa pernikahannya berakhir. 

"Kalau dari klien saya mbak Asha sih alhamdulillah menerima dengan lapang dada. Menerima ini bagian dari takdir beliau, kehidupan beliau, walaupun sepanjang hidup beliau tidak ada keinginan untuk perkawinan dua kali. Tetapi ini sudah takdir jalannya, ya beliau terima," tutur Kasman.

Asha Shara saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (9/12). (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Namun, saya juga tidak bisa pastikan dari pihak mantan suaminya apakah menerima atau tidak. Tetapi ketika putusan itu inkrah artinya dia harus menjalankan putusan itu," terangnya.

Load More