Matamata.com - Artis Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan tujuh butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledahnya.
Setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020, kabarnya Lucinta Luna akan bebas pada 10 Agustus 2021. Kekinian dia masih mendekam di Lapas Pondok Bambu menjalani masa tahanannya.
Saat dihubungi media belum lama ini, hal itu diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti. "Bebas murninya tanggal 10 Agustus 2021," kata Rika Aprianti.
Kendati begitu, kebebasan murni tersebut hanya bisa dirasakan jika transgender bernama Ayluna Putri itu membayar denda Rp 10 juta. Namun masa tahanan ditambah selama satu bulan bila tidak dibayar.
"Kalau dia bayar denda Rp 10 juta (bebas murni). Kalau dendanya tidak dibayar ditambah satu bulan lagi," ungkapnya.
Sementara perihal asimilasi yang biasanya dapat diterima sebagai narapidana, Lucinta Luna harus memenuhi persyaratan dengan membayar subsider terlebih dahulu.
"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," terangnya.
Asimilasi akan diajukan jika persyarakat itu sudah dilakukan pihak Lucinta Luna. "Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun wargabinaan, yang memenuhi persyaratan akan diprogram asimilasi," tutur Rika Aprianti.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, dengan subsider satu bulan penjara.
Sebelumnya, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Wajah Baru Sarwendah setelah Oplas malah Banjir Cibiran: Padahal Cantik Pas Natural
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
Terpopuler
-
Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR
-
Menkeu Waspadai Dampak Konflik AS-Iran, Siapkan APBN Jadi Penahan Kejut
-
Prabowo di Nuzulul Qur'an: Korupsi Harus Dihilangkan, Itu Ajaran Agama
-
Cak Imin Instruksikan Kader PKB dan Panji Bangsa Hadirkan Keadilan bagi Rakyat
-
Yogyakarta Mantap Jadi Pusat Industri Kreatif, Kerajinan Lokal Tembus Pasar Eropa
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano