Matamata.com - Artis Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan tujuh butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledahnya.
Setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020, kabarnya Lucinta Luna akan bebas pada 10 Agustus 2021. Kekinian dia masih mendekam di Lapas Pondok Bambu menjalani masa tahanannya.
Baca Juga:
Lucinta Luna Dipenjara, Viral Video Pacar Mesra dengan Cewek Lain
Saat dihubungi media belum lama ini, hal itu diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti. "Bebas murninya tanggal 10 Agustus 2021," kata Rika Aprianti.
Kendati begitu, kebebasan murni tersebut hanya bisa dirasakan jika transgender bernama Ayluna Putri itu membayar denda Rp 10 juta. Namun masa tahanan ditambah selama satu bulan bila tidak dibayar.
"Kalau dia bayar denda Rp 10 juta (bebas murni). Kalau dendanya tidak dibayar ditambah satu bulan lagi," ungkapnya.
Baca Juga:
Abash Dekat dengan Wanita Lain saat Lucinta Luna Dipenjara, Mulai Goyah?
Sementara perihal asimilasi yang biasanya dapat diterima sebagai narapidana, Lucinta Luna harus memenuhi persyaratan dengan membayar subsider terlebih dahulu.
"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," terangnya.
Asimilasi akan diajukan jika persyarakat itu sudah dilakukan pihak Lucinta Luna. "Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun wargabinaan, yang memenuhi persyaratan akan diprogram asimilasi," tutur Rika Aprianti.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, dengan subsider satu bulan penjara.
Sebelumnya, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Suami Ditahan di Polres Jakbar, Karina Ranau Datang Menjenguk
-
Biasa Tampil bak Artis Korea, Lucinta Dandan ala India Begini Hasilnya
-
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda hingga Pekan Depan di PN Jakbar, Ini Penyebabnya
-
Candaan Garing Chandrika Chika Saat Menuju Tempat Rehabilitasi, Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Tak Kapok! Rio Reifan Ditangkap Terkait Narkoba ke-5 Kalinya, Begini Kronologisnya
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!